Tuesday, January 23, 2024

BUDAYA KORUPSI MASYARAKAT

Korupsi didefinisikan sebagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang menduduki suatu posisi atau jabatan, untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri ataupun kelompoknya. Korupsi tak hanya dilakukan oleh pejabat negara atau politisi. Tak jarang perilaku korupsi justru ditunjukkan oleh masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari. Perilaku tersebut dinamakan sebagai petty corruption. Situasi ini menunjukkan bahwa perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan cerminan dari masyarakat kalangan bawah yang cenderung permisif terhadap tindakan korupsi yang kecil.


Permasalahan korupsi agaknya masih menjadi kasus akut yang dihadapi oleh negara Indonesia. Kasus korupsi yang terungkap bernilai cukup fantastis. Mulai dari kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga korupsi Dana Desa. Tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi hampir disemua tingkat pemerintahan. Tak hanya didalam pemerintahan, masyarakat Indonesia juga cenderung permisif terhadap korupsi kecil (petty corruption). Petty corruption dapat diartikan sebagai korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liat, gratifikasi, penyuapan, uang licin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayan publik atau birokrasi. Contohnya adalah pemberian uang pelicin untuk pembuatan KTP, SIM, ataupun dokumen lainnya. 

Pemberantasan korupsi memang bukan suatu hal yang mudah. Dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan dari semua aspek masyarakat. Upaya pemerintah juga harus dibarengi dengan komitmen masyarakat dalam memerangi korupsi. Untuk melihat perkembangan dan mengukur perilaku petty corruption di masyarakat, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik melakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang menghasilkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK digunakan untuk mengukur perilaku petty corruption (korupsi skala kecil) yang dialami/dirasakan oleh masyarakat, tidak termasuk grand corruption

Rilis Indeks Perilaku Korupsi. Sumber: BPS

Rilis BPS menunjukkan IPAK Indonesia tahun 2023 mengalami penurunan 0,01 poin dibandingkan tahun 2022. Capaian IPAK 2023 berada 0,17 poin dibawah target yang tertuang dalam RPJMN tahun 2023. Jika ditelisik lebih lanjut, Indeks Dimensi Persepsi mengalami peningkatan sebesar 0,02 poin dibandingkan tahun 2022. Hal ini menunjukkan masyarakat yang menyatakan tidak wajar terhadap kebiasaan perilaku korupsi meningkat. Sedangkan Indeks Dimensi Pengalaman mengalami penurunan sebesar 0,03 poin dibandingkan tahun 2022. Hal ini menunjukkan masyarakat yang mengalami pengalaman terkait petty corruption meningkat. Semakin tinggi nilai indeks, maka masyarakat semakin antikorupsi. 

Penurunan Indeks Dimensi Pengalaman menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pengalaman terkait petty corruption di masyarakat. Bisa jadi, masyarakat merasakan bahwa masih ada sektor pelayanan publik yang memaksa mereka melakukan tindakan petty corruption.

Sesungguhnya, korupsi adalah tindakan merampas hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri ataupun kepentingan golongan. Semua agama di Indonesia bersepakat bahwa korupsi adalah dosa. Tak hanya dosa kepada Tuhan, namun juga dosa kepada sesama. Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari, bahwa pejabat publik/negara yang sedang memangku jabatan saat ini, berasal dari masyarakat. Jika masyarakat masih cukup permisif terhadap perilaku korupsi skala kecil, maka tak mengherankan jika pejabat publik/negara melakukan korupsi dalam skala yang lebih besar.

Perubahan skala besar dibutuhkan Bangsa Indonesia. Ketertinggalan infrastruktur dan kualitas SDM hanya bisa dikejar dengan pembangunan yang masif. Bangsa ini harus segera menemukan solusi permasalahan korupsi. Jika tidak, maka Indonesia akan terus tertinggal dan tak berkembang. Pada akhirnya, sikap antikorupsi harus kita mulai dari diri kita sendiri. Perubahan yang besar memang harus dimulai dari diri sendiri. 

0 Reviews:

Post a Comment